Assalamu’alaikum boss.
Kali ini saya berbagi bagaimana cara
mutasi kendaraan bermotor khususnya mobil, sementara bahasan tentang rumah disisipin dulu ya..:D
Tetapi mohon maaf kalau posting artikel kali ini
tidak runtut dari pencabutan berkas dikarenakan saya telah mendelegasikan teman
yang berdomisili di Jakarta selatan untuk mengurus pencabutan berkasnya.
Pada awalnya sebelum pengajuan pencabutan saya mempersiapkan
BPKB, STNK, Pajak Kendaraan dan KTP Asli untuk disertakan dalam pengurusannya,
yang dibutuhkan untuk kelancaran pencabutan berkas saya sertakan :
1. Surat BPKP Asli
2. Surat STNK Asli.
3. Surat Pajak Kendaraan Asli
4. Ktp Domisili sekarang Asli.
5. Surat Bantuan Cek Sisik kendaraan Asli / gesek No.Ka dan No.Sin.
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk pencabutan berkas:
Untuk persiapan pencabutan berkas yang saya sertakan, saya
tidak begitu jelas berapa tepatnya . akan tetapi untuk bantuan Bantuan Cek
Fisik kita harus memberikan “uang sukarela” untuk petugas diluar kedinasan
sebesar Rp.25 ribu yang tediri dari blanko Rp.12.500 dan sisanya saya kasih Rp.12.500
Untuk pencabutan berkas saya memberikan bekal teman saya sebesar
: RP.1.000.000, termasuk “uang lelah”
Lama pencabutan :
2 minggu.
Cara Pemasukan berkas
1. Berkas
Mutasi dari daerah asal
2. Foto
Copy 5 Bh untuk:
1. Kartu
Tanda Penduduk
2. Surat
BPKP
3. Surat
STNK
4. Surat
Kwitansi pembelian
5. Surat
Pajak kendaraan.
3. Foto
copy sebanyak 5 x juga surat surat yang ada diberkas sebagai berikut :
1. Surat
Keterangan Fiskal antar Daerah.
2. Surat
Ketetapan Pajak (PKB & BBN.KB) ( untuk penyelesaian pembayaran)
3. Berita
Acara pencarian Arsip BPKP
4. Suarat
Perihal mutasi
5. Daftar
kelengkapan Dokumen mutasi RanMor keluar daerah
6. Surat
Keterangan Pindah pengganti STNK.
4. Aplikasikan
ke bagian pendaftaran untuk ditata berkasnya .
5
. Pergi
ke Polda untuk pengesahan BPKB.
- SubmitBerkas lagi. dan harus nunggu 10 hari..:(


