Showing posts with label Mobil. Show all posts
Showing posts with label Mobil. Show all posts

Thursday, December 20, 2012

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor


Assalamu’alaikum boss. 

Kali ini saya berbagi bagaimana cara mutasi kendaraan bermotor khususnya mobil, sementara bahasan tentang rumah disisipin dulu ya..:D

Tetapi mohon maaf kalau posting artikel kali ini tidak runtut dari pencabutan berkas dikarenakan saya telah mendelegasikan teman yang berdomisili di Jakarta selatan untuk mengurus pencabutan berkasnya.

Pada awalnya sebelum pengajuan pencabutan saya mempersiapkan BPKB, STNK, Pajak Kendaraan dan KTP Asli untuk disertakan dalam pengurusannya, yang dibutuhkan untuk kelancaran pencabutan berkas saya sertakan :


1.       Surat BPKP Asli
2.       Surat STNK Asli.
3.       Surat Pajak Kendaraan Asli
4.       Ktp Domisili sekarang Asli.
5.       Surat Bantuan Cek Sisik kendaraan Asli / gesek No.Ka dan No.Sin.


Berapa biaya yang dikeluarkan untuk pencabutan berkas:

Untuk persiapan pencabutan berkas yang saya sertakan, saya tidak begitu jelas berapa tepatnya . akan tetapi untuk bantuan Bantuan Cek Fisik kita harus memberikan “uang sukarela” untuk petugas diluar kedinasan sebesar Rp.25 ribu yang tediri dari blanko Rp.12.500 dan sisanya saya kasih Rp.12.500
Untuk pencabutan berkas saya memberikan bekal teman saya sebesar : RP.1.000.000, termasuk “uang lelah”   


Lama pencabutan :

2 minggu.


Cara Pemasukan berkas

1.       Berkas Mutasi dari daerah asal
2.       Foto Copy 5 Bh untuk:
1.       Kartu Tanda Penduduk
2.       Surat BPKP
3.       Surat STNK
4.       Surat Kwitansi pembelian
5.       Surat Pajak kendaraan.


3.       Foto copy sebanyak 5 x juga  surat surat  yang ada diberkas sebagai berikut :

1.       Surat Keterangan Fiskal antar Daerah.
2.       Surat Ketetapan Pajak (PKB & BBN.KB) ( untuk penyelesaian pembayaran)
3.       Berita Acara pencarian Arsip BPKP
4.       Suarat Perihal mutasi
5.       Daftar kelengkapan Dokumen mutasi RanMor keluar daerah
6.       Surat Keterangan Pindah pengganti STNK.


4.       Aplikasikan ke bagian pendaftaran untuk ditata berkasnya .
5
.         Pergi ke Polda untuk pengesahan BPKB.