Wednesday, January 2, 2013

Cara Pengesahan BPKB setelah mutasi

dalam artikel kemarin saya telah menguraikan tata cara mutasi kendaraan bermotor untuk lintas propinsi,

Monday, December 24, 2012

Apabila seorang hamba Allah jatuh sakit, Allah akan mengutus 4 malaikat

 
Assalamualaikum mas/mbak..
Tidak ada yang menginginkan sakit tetapi apa daya kita sebagai manusia biasa kadang di"haruskan" untuk sakit, kenapa diharuskan? [dalam quote] dikarenakan agar supaya kita menyadari bahwa manusia sebagai makhluk yang lemah , selain itu? ingat 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara...ingat lagu bimbo itu khan? yaaa...itu tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

 
“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara :
1 Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
2 Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
3 Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
4 Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
5 Hidupmu sebelum datang kematianmu.”[HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya]
 
bagaimana bila seorang hamba jatuh sakit, Apabila seorang hamba Allah jatuh sakit, Allah akan mengutus 4 malaikat:
1. Malaikat Pertama akan mengambil SELERA MAKANNYA.
2. Malaikat Kedua akan mengambil REZEKINYA.
3. Malaikat Ketiga akan mengambil KECANTIKAN/KETAMPANAN WAJAH (pucat).
4. Malaikat Keempat akan mengambil DOSANYA.

 
-->> Apabila telah sampai waktu yang telah Alloh tetapkan untuk hambaNya kembali sehat, Allah akan menyuruh Malaikat Pertama, Malaikat Kedua dan Malaikat Ketiga agar mengembalikan apa yang telah diambil oleh mereka. Akan tetapi Allah tidak
menyuruh Malaikat Keempat mengembalikan dosa hambaNya tersebut.

 
SubhanAlloh, betapa Mulia dan Baik Hati nya Allah terhadap kita. Janganlah bersangka buruk terhadap Allah ketika kita sakit, bersabar itu baik akan tetapi bersyukur [dalam hati saja ya..] itu lebih baik dan ucaplah Alhamdulillah ke atasNya.

 
-->> "Sesungguhnya setiap kesakitan itu adalah penghapus segala dosa."<--

 
Semoga yang sakit, saudara, Orang Tua, sanak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan... 
 
Allohumma robbannasi mudzhibal ba syi isyfi (lana walahum) antasyafi la syafiya illa anta syifa an la yughodiru syaqoma
 
Ya Alloh tuhan sekalian manusia, wahai yg menghilangkan bahaya/penyakit, sembuhkanlah kami dan mereka, hanya Engkau yg bisa menyembuhkan tdk ada yg bisa menyembuhkan kecuali Engkau dng kesembuhan yg tdk meninggalkan penyakit sedikit pun.

Aamiin yaa Robbal 'alamiin..

Thursday, December 20, 2012

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor


Assalamu’alaikum boss. 

Kali ini saya berbagi bagaimana cara mutasi kendaraan bermotor khususnya mobil, sementara bahasan tentang rumah disisipin dulu ya..:D

Tetapi mohon maaf kalau posting artikel kali ini tidak runtut dari pencabutan berkas dikarenakan saya telah mendelegasikan teman yang berdomisili di Jakarta selatan untuk mengurus pencabutan berkasnya.

Pada awalnya sebelum pengajuan pencabutan saya mempersiapkan BPKB, STNK, Pajak Kendaraan dan KTP Asli untuk disertakan dalam pengurusannya, yang dibutuhkan untuk kelancaran pencabutan berkas saya sertakan :


1.       Surat BPKP Asli
2.       Surat STNK Asli.
3.       Surat Pajak Kendaraan Asli
4.       Ktp Domisili sekarang Asli.
5.       Surat Bantuan Cek Sisik kendaraan Asli / gesek No.Ka dan No.Sin.


Berapa biaya yang dikeluarkan untuk pencabutan berkas:

Untuk persiapan pencabutan berkas yang saya sertakan, saya tidak begitu jelas berapa tepatnya . akan tetapi untuk bantuan Bantuan Cek Fisik kita harus memberikan “uang sukarela” untuk petugas diluar kedinasan sebesar Rp.25 ribu yang tediri dari blanko Rp.12.500 dan sisanya saya kasih Rp.12.500
Untuk pencabutan berkas saya memberikan bekal teman saya sebesar : RP.1.000.000, termasuk “uang lelah”   


Lama pencabutan :

2 minggu.


Cara Pemasukan berkas

1.       Berkas Mutasi dari daerah asal
2.       Foto Copy 5 Bh untuk:
1.       Kartu Tanda Penduduk
2.       Surat BPKP
3.       Surat STNK
4.       Surat Kwitansi pembelian
5.       Surat Pajak kendaraan.


3.       Foto copy sebanyak 5 x juga  surat surat  yang ada diberkas sebagai berikut :

1.       Surat Keterangan Fiskal antar Daerah.
2.       Surat Ketetapan Pajak (PKB & BBN.KB) ( untuk penyelesaian pembayaran)
3.       Berita Acara pencarian Arsip BPKP
4.       Suarat Perihal mutasi
5.       Daftar kelengkapan Dokumen mutasi RanMor keluar daerah
6.       Surat Keterangan Pindah pengganti STNK.


4.       Aplikasikan ke bagian pendaftaran untuk ditata berkasnya .
5
.         Pergi ke Polda untuk pengesahan BPKB.